Mau Donor Plasma Konvalesen? Begini Syarat, Cara dan Alurnya

photo author
- Sabtu, 17 Juli 2021 | 21:29 WIB
nguy-n-hi-p-2rNHliX6XHk-unsplash
nguy-n-hi-p-2rNHliX6XHk-unsplash

JAKARTA, klikaktual.com - Donor plasma konvalesen menjadi salah satu metode penyembuhan dari infeksi Covid-19. Plasma konvalesen bisa diperoleh dari penyintas Covid-19 yang telah sembuh dalam kurun waktu sekitar 3 bulan.

Karena berhasil melawan infeksi, plasma seorang penyintas mengandung antibodi Covid-19. Antibodi ini memberikan kekebalan penyintas untuk melawan virus ketika seorang penyintas sakit, sehingga mendonorkan plasma konvalesen seorang penyintas kemungkinan dapat membantu orang lain melawan penyakit Covid-19 dan membantu mereka pulih.

|BACA JUGA: DPR Desak Pemerintah Prioritaskan Insentif Nakes

Ketua Bidang Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat, dr Linda Lukitari Waseso mengatakan, donor plasma konvalesen termasuk metode imunisasi pasif yang dilakukan dengan memberikan plasma orang yang telah sembuh dari Covid-19 kepada pasien Covid-19 yang sedang dirawat.

"Tindakan ini bertujuan sebagai terapi tambahan Covid-19 dengan mengajak orang yang telah sembuh dari Covid-19 untuk menjadi pendonor plasma," kata Linda, Jumat (16/7/21).

BERIKUT SYARAT DONOR PLASMA KONVALESEN :

  • Usia 18-60 tahun
  • Berat badan ≥ 55 Kg
  • Diutamakan pria, kalau wanita belum pernah hamil
  • Pernah terkonfimasi Covid-19 dengan surat keterangan sembuh dari dokter yang merawat/faskes
  • Bebas keluhan/gejala minimal 14 hari
  • Tidak menerima transfusi darah selama 6 bulan terakhir
  • Lebih diutamakan yang pernah mendonorkan darah

Cara Menjadi Donor Plasma Konvalesen :

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X