PPKM Darurat, Pekerja Non Esensial Tak Boleh Naik KRL!

photo author
- Jumat, 9 Juli 2021 | 13:34 WIB
slide_4
slide_4

JAKARTA, Klikaktual.com - Kementerian Perhubungan berupaya maksimal untuk membatasi pergerakan masyarakat di era PPKM Darurat. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Zulfikri menyebutkan KRL hanya boleh digunakan oleh pekerja sektor kritikal dan non esensial. Artinya, jika bukan pekerja esensial, warga tidak diizinkan naik KRL selama PPKM Darurat.

Disebutkan Zulfikri, kebijakan ini akan tercantum dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.

"Kalau bukan masuk sektor esensial tidak boleh naik KRL," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).

|BACA JUGA: Gara-gara Hajatan, Satu Desa di Wonosobo Harus Isolasi Mandiri

Rencananya aturan ini akan berlaku pada Senin (12/7/2021) mendatang. Sehingga pemerintah masih memiliki waktu untuk melakukan sosialisasi. Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan kebijakan agar penumpang KRL memiliki surat tanda registrasi pekerja atau STRP. Dengan begitu, pihak yang menaikki KRL adalah orang yang benar-benar bekerja di sektor kritikal dan membutuhkan mobilitas untuk bekerja.

Nantinya sebelum masuk gerbang stasiun, kelengkapan dokumen STRP penumpang akan diperiksa.

"Akan ada penyekatan sebelum pintu masuk. Apakah di pintu depan atau di dalam stasiun," jelasnya. (dna)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danita Aulia

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X