NIA Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie resmi menjadi tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu. Bahkan sopir yang bekerja di rumah Nia dan Ardie juga ditetapkan menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan resmi hari Kamis 8 Juli 2021 mengatakan penangkapan terhadap Nia Ramadhani dilakukan pada Rabu siang (7/7/2021) lalu Ardi Bakrie menyerahkan diri pada malam harinya.
|BACA JUGA: BUMN Farmasi Harus Terdepan Atasi Kelangkaan Vitamin dan Obat-obatan
"Penyalahgunaan narkotika TKP-nya yaitu hari Rabu kemarin tanggal 7 sekitar pukul 15.00 WIB di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," ujar Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat.
Dalam penangkapan, sambung Yusri Yunus, Nia Ramadhani kedapatan memiliki barang bukti berupa sabu dan alat isap. "Barang bukti yang kita amankan 1 klip jenis sabu, dugaan adalah sabu-sabu, brutonya seberat 0,78 gram. Kemudian 1 buah bong atau alat isap sabu," kata Yusri Yunus. (rdp)