JAKARTA, klikaktual.com - Bagi karyawan di sektor non esensial diminta melapor ke pemerintah apabila dipaksa untuk bekerja dari kantor atau work from office (WFO) di masa penerapan PPKM Darurat. Penegasan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.
"Saya juga menegaskan agar seluruh karyawan yang dipaksa harus bekerja di kantor pada perusahaan sektor non esensial agar segera melaporkan kepada pemerintah, khususnya di wilayah DKI Jakarta," kata Luhut, Senin (5/7/2021).
Dia mengatakan, pekerja sektor non esensial yang dipaksa WFO dapat melapor ke Dinas Ketenagakerjaan provinsi masing-masing. Selain itu, bisa melaporkan melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
|BACA JUGA: “Berburu” Oksigen Medis, Wali Kota Bogor: Stok di Lapangan Menipis
Luhut menegaskan, kebijakan WFH 100 persen untuk sektor non esensial bertujuan untuk menurunkan mobilitas masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Banten yang mayoritas bekerja di Jakarta.
Pasalnya, dia memperhatikan masih tingginya mobilitas masyarakat di transportasi umum.
"Saya juga meminta dukungan dari Gubernur DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya dan Pangdam turun ke lapangan, mengecek masing-masing industri yang masih beroperasi," beber Luhut.