Bagi Pekerja Sektor Non Esensial yang Dipaksa Kerja ke Kantor, Bisa Lapor ke Disnaker

photo author
- Selasa, 6 Juli 2021 | 14:07 WIB
WhatsApp Image 2021-07-01 at 4.21.02 PM
WhatsApp Image 2021-07-01 at 4.21.02 PM

JAKARTA, klikaktual.com - Bagi karyawan di sektor non esensial diminta melapor ke pemerintah apabila dipaksa untuk bekerja dari kantor atau work from office (WFO) di masa penerapan PPKM Darurat. Penegasan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.

"Saya juga menegaskan agar seluruh karyawan yang dipaksa harus bekerja di kantor pada perusahaan sektor non esensial agar segera melaporkan kepada pemerintah, khususnya di wilayah DKI Jakarta," kata Luhut, Senin (5/7/2021).

Dia mengatakan, pekerja sektor non esensial yang dipaksa WFO dapat melapor ke Dinas Ketenagakerjaan provinsi masing-masing. Selain itu, bisa melaporkan melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

|BACA JUGA: “Berburu” Oksigen Medis, Wali Kota Bogor: Stok di Lapangan Menipis

Luhut menegaskan, kebijakan WFH 100 persen untuk sektor non esensial bertujuan untuk menurunkan mobilitas masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Banten yang mayoritas bekerja di Jakarta.

Pasalnya, dia memperhatikan masih tingginya mobilitas masyarakat di transportasi umum.

"Saya juga meminta dukungan dari Gubernur DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya dan Pangdam turun ke lapangan, mengecek masing-masing industri yang masih beroperasi," beber Luhut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X