Jakarta, klikaktual.com - Kementerian Kesehatan RI akhirnya menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk obat-obatan yang biasa digunakan untuk pasien covid-19. Langkah ini dilakukan untuk memastikan agar harga obat tersebut tidak dijual dengan harga yang tidak masuk akal seiring dengan tingginya permintaan masyarakat.
Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mencontohkan salah satu obat yang sempat bikin geger adalah ivermectin. Sebenarnya obat tersebut seharga di bawah Rp10.000. Namun karena ada oknum, harga obat mulai dinaikkan.
"Seerti obat ivermectin itu sampai harga berapa puluh ribu padahal itu sebenarnya hanya 7.800 atau 8.000, di bawah 10.000," kata Luhut dalam konferensi pers, Sabtu (3/7/2021).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah mengeluarkan Surat Ketususan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.1.7/Menkes/4826/2021 yang mengatur 11 HET obat dalam masa pandemi. Kesebelas obat itu adalah obat yang sering digunakan selama pandemi covid-19.
|BACA JUGA: Seribu Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri di Asrama Haji
"Sudah atur harga eceran tertingginya. Negara hadir untuk rakyat. Kami harapkan agar dipatuhi," pungkas Menkes Budi.
Untuk diketahui HET tersebut berlaku di seluruh apotek di Indonesia. Dengan pengaturan harga obat tersebut diharapkan tidak ada lg oknum yang menjual obat di atas harga ketentuan. (Dna)