SUBANG, Klikaktual.com- PPKM Darurat Pulau Jawa dan Bali resmi dimulai hari ini, Sabtu 3 Juli 2021. Di daerah, pemerintah daerah pun sudah langsung aksi. Seperti di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Bupati Subang H Ruhimat dan Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi beserta para pejabat Forkopimda Subang langsung turun melaksanakan sosialisasi PPKM Darurat kepada para pedagang, pemilik usaha, dan masyarakat Subang di wilayah Subang Kota, Sabtu (3/7/2021).
Sosialisasi PPKM Darurat itu dilakukan dengan rute Jalan Panglejar menuju di Pasar Inpres dan sepanjang jalan Otista (Grand Yogya) hingga menuju tugu Lampusatu Subang.
|BACA JUGA: AirAsia Hentikan Sementara Penerbangan Domestik dan Internasional
Adapun penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Subang berdasarkan arahan Presiden Jokowi yang menginstruksikan pemberlakuan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021 khusus wilayah Jawa dan Bali serta Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam kesempatan tersebut, bupati dan wakil bupati didampingi oleh Ketua DPRD Narca Sukanda, Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widianto SH dan Dandim 0605 Subang dan perwakilan Lanud Suryadarma.
Dalam sosialisasi itu, bupati mengimbau kepada seluruh masyarakat Subang untuk tetap tenang, tapi tetap waspada. "Harus disiplin pada aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah bahwa usaha yang nonesensial untuk segera tutup hingga tanggal 20 Juli 2021," kata Bupati Subang Ruhimat.