Terapkan PPKM Darurat, Tempat Ibadah Ditutup

photo author
- Jumat, 2 Juli 2021 | 20:50 WIB
WhatsApp Image 2021-05-22 at 5.52.34 PM
WhatsApp Image 2021-05-22 at 5.52.34 PM

JAKARTA, Klikaktual.com -Seluruh tempat ibadah di wilayah yang menerapkan PPKM Darurat ditutup sementara. Artinya, keigatan ibadah di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, ditiadakan sementara.

Demikian, merupakan salah satu poin dalam surat edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diteken Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas.

PPKM Darurat sendiri diberlakukan pemerintah mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli di kawasan Pulau Jawa Bali setelah penyebaran Covid-19 mengalami lonjakan cukup tinggi.

Sebenarnya, Menag sendiri mengeluarkan dua surat edaran. Selain SE nomor 17 tahun 2021 juga surat edaran (SE) Menteri Agama nomor No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

|BACA JUGA: Rekor 2 Juli 2021, Kasus Harian Covid-19 Indonesia 25.830 Kasus

“Dua surat edaran ini diterbitkan sebagai tindaklanjut atas kebijakan pemerintah yang telah menetapkan PPKM Darurat pada 121 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali,” kata Menag Yaqut Cholil Quomas di Jakarta, Jumat (2/7/2021).

Dijelaskan Menag Yaqut, edaran ini mengatur secara lebih detail teknis pelaksanaan, dari mulai malam takbiran hingga penyembelihan kurban, termasuk terkait peniadaan sementara peribadatan di rumah ibadah pada wilayah yang masuk PPKM Darurat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ibnu Sumantri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X