JAKARTA, Klikaktual.com- PPKM Darurat dimulai Sabtu 3 Juli 2021. Pelaksanaannya tegas dan terukur. Semua pihak diminta melaksanakannya dengan baik. Termasuk para kepala daerah. Karena kalau tidak, terancam diberhentikan.
“Dalam hal gubernur, bupati, dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda,” tegas Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Luhut Binsar Panjaitan.
Luhut menegaskan, pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali dilakukan secara tegas dan terukur. Komitmen ini pun telah disepakati oleh para kepala daerah yang termasuk dalam cakupan PPKM Darurat. Kebijakan ini akan berlaku pada tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
|BACA JUGA: PPKM Darurat, Mendagri: Percepat Pencairan Bansos!
“Presiden memerintahkan kita semua untuk melakukan PPKM Darurat dengan tegas dan terukur. Tadi kami sudah bicara dengan para gubernur, wali kota, dan bupati. Kita semua sepakat akan melaksanakan ini dengan tegas,” ujarnya dalam keterangan pers secara virtual, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Jumat (2/7/2021).
Pola operasi PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali telah dijabarkan secara terperinci. Berkaitan dengan hal ini, Luhut meminta setiap pemerintahan baik tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun pusat mencermati kembali hal-hal yang dikerjakan.
“Pola operasi PPKM Darurat yang di wilayah Jawa Barat dan Bali, saya kira sudah bisa terlihat jelas. Jadi sudah jelas tingkat pusat mengerjakan apa, tingkat provinsi apa, dan tingkat kabupaten/kota juga apa. Semua sudah jelas,” tegasnya.