MAJALENGKA, Klikaktual.com - Kabupaten Majalengka masuk daftar zona merah di Jawa Barat. Bupati Dr H Karna Sobahi MMPd pun langsung mengambil upaya tindak lanjut dengan mengeluarkan beberapa kebijakan. Di antara melarang kegiatan hajatan, penutupan sementara objek wisata dan ruang publik.
Hal itu juga berpengaruh terhadap pembatasan waktu operasional mal dan swalayan yang hanya diizinkan hingga pukul 18.00.
"Di masing-masing dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan Work From Home (WFH) 50 persen sampai dengan 75 persen," tegas Karna, via WhatsApp, Rabu (30/6/2021).
|BACA JUGA: 14 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Tiba di Tanah Air
Bupati juga melarang setiap lembaga pendidikan baik SD, SMP, SMA/SMK hingga universitas menyelenggarakan belajar tatap muka. Kegiatan pembelajaran diimbau dalam jaringan (daring).
Pelayanan kepada masyarakat juga secara online. Ketua Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten Majalengka ini juga melarang masyarakat melakukan perjalanan luar kota kecuali yang sangat emergency.
"Pasar malam juga ditutup," tuturnya.