JAKARTA, klikaktual.com - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menjelaskan, hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba layak diberikan sebagai efek jera. Hukuman itu untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak-anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Bukan sebaliknya, mengurangi masa hukumannya.
Pernyataan itu diungkapkannya sebagai respons atas pengurangan hukuman kejahatan narkoba oleh enam orang terpidana pada kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram yang dinyatakan lolos dari hukuman mati.
Keringanan hukuman itu diperoleh usai pengajuan banding yang diterima majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Dengan demikian, jika putusan hakim dirasa tidak tepat maka harusbya jaksa bisa melakukan kasasi.
|BACA JUGA: Siap-siap Pendaftaran CPNS Mulai Dibuka Besok!
Bagi Didik, pengedar narkoba tak pantas mendapat maaf. āKejahatan yang tidak termaafkan. Masih ada langkah jaksa untuk melakukan kasasi. Demi keadilan dan untuk melindungi kepentingan generasi yang lebih besar lagi, jaksa harus kasasi," tandas Didik dalam keterangannya, Selasa (29/6/2021).
Didik mengimbau agar hakim konsisten menegakkan independensinya. Karena pengurangan hukuman kejahatan narkoba yang melibatkan 402 kg sabu-sabu dapat mengusik nalar dan logika sehat publik. Politisi Partai Demokrat itu menyebut, tidak bisa dibayangkan daya rusak sabu 402 kg tersebut terhadap generasi bangsa.
Didik meminta masyarakat mengawasi setiap perilaku hakim.
Jika masyarakat melihat ada perilaku hakim yang tidak sepantasnya, apalagi terbukti memberi toleransi terhadap kejahatan atau bahkan ikut menjadi bagian kejahatan termasuk kejahatan narkoba maka masyarakat dapat melaporkan ke pihak yang berwajib atau kepada Komisi Yudisial.