JAKARTA, Klikaktual.com - Pemerintah belum membayarkan klaim rumah sakit atas tagihan penggantian biaya perawatan pasien covid-19 di tahun 2020. Dari hasil review, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan jika tunggakan tagihan pemerintah sebesar Rp2,56 triliun untuk 909 rumah sakit.
"Hasil review BPKP menyimpulkan tunggakan tagihan yang memenuhi syarat formal untuk dibayarkan sebesar Rp2,56 triliun untuk 909 rumah sakit. Termasuk koreksi lebih bayar senilai Rp760 miliar pada 258 rumah sakit," Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana BPKP, Michael Rolandi C. Brata dalam keterangannya.
Disebutkan, Kementerian Kesehatan meminta BPKP untuk melakukan review atas klaim rumah sakit mengenai tagihan penggantian biaya pasien covid-19 di tahun 2020. Dari total 1.385 rumah sakit yang tagihannya direview, terdapat 160 rumah sakit yang belum melengkapi persyaratan administrasi. Nilai tagihan di 160 rumah sakit itu sebesar Rp605 miliar.
|BACA JUGA: Kritik Presiden Jokowi, UI Panggil Pengurus BEM
Dari review tersebut, BPKB berhasil menemukan potensi penghematan sebesar Rp1,665 triliun. Angka tersebut setara dengan 45% dari total permohonan review tunggakan yang diajukan Kementerian Kesehatan senilai Rp3,897 triliun.
"BPKP telah menyelesaikan seluruh review yang dimohonkan Kemenkes. Saat ini, per tanggal 27 Juni 2021 tidak ada lagi review yang masih berproses di BPKP," ujarnya.
Dijelaskan lebih lanjut, tagihan rumah sakit yang direview BPKP hanyalah tunggakan tagihan 2020. Itupun tidak seluruhnya. Hanya yang nilainya di atas Rp2 miliar. (dna)