JAKARTA, Klikaktual.com- Kemenkes mengeluarkan aturan terbaru terkait vaksinasi Covid-19. Selain akan menambah pos pelayanan, juga menghapus syarat KTP domisili. Jadi vaksinasi Covid-19 bisa dilakukan di mana saja. Artinya semua orang yang memenuhi syarat dapat divaksin tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP.
Hal ini dilakukan Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit untuk terus mengakselerasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target satu juta dosis per hari. Untuk mengejar target tersebut, diperlukan pemanfaatan pos pelayanan vaksinasi dan optimalisasi Unit Pelaksana Teknis Vertikal Kemenkes
Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.
|BACA JUGA: Viral Pasien Membeludak di Tempat Parkir RSUD Kota Bekasi
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, SE itu ditujukan kepada seluruh direktur Rumah Sakit (RS) vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur politeknik kesehatan (poltekkes), dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Pemerintah memiliki rencana melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target vaksinasi satu juta dosis per hari melalui penyediaan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 yang memenuhi persyaratan mutu, efikasi, dan keamanan. Semua pihak perlu bersinergi dan berkolaborasi untuk dapat mempercepat program vaksinasi nasional sehingga kekebalan kelompok bisa segera tercapai.
|BACA JUGA: Ini Ketentuan yang Harus Diketahui jika Mau Wisata ke Borobudur, Prambanan & Ratu Boko