JAKARTA, klikaktual.com - Pengetatan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro juga diberlakukan dalam kegiatan wisata. Termasuk kunjungan ke destinasi wisata ikonik, seperti Candi Borobudur, Candi Prambanan dan Ratu Boko.
Selama PPKM Mikro periode 23 Juni-2 Juli 2021, kunjungan ke Candi Borobudur hanya di Zona 2 atau Area Taman Wisata Taman Candi Borobudur. Kepastian ini disampaikan akun Instagram resmi Taman Wisata Candi Borobudur pada Rabu, 23 Juni 2021.
Pembatasan kuota kunjungan ke Candi Borobudur, sebanyak 4.000 orang per hari. Adapun jam layanannya, mulai pukul 08.00-15.00 WIB.
|BACA JUGA: Presiden Jokowi: Kelola Uang Rakyat Secara Transparan dan Akuntabel
Terkait harga tiket masuk ke candi yang terletak di Magelang, Jawa Tengah ini, untuk wisatawan lokal dewasa seharga Rp50 ribu dan Rp25 ribu untuk anak-anak. Pembelian tiket bisa secara online.
Pengunjung dapat mengakses laman borobudurpark.com dan membeli tiket pada "Pesan Tiket". Sebelum membeli tiket online, turut dihadirkan pula imbauan untuk tetap menjaga protokol kesehatan.
Kemudian, pengunjung diimbau untuk menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak kira-kira satu meter, cek suhu tubuh, serta dilarang membawa makanan dari luar. Selain itu, kawasan Candi Borobudur disanitasi secara rutin.
Untuk mengakses situs web Candi Borobudur, terdapat dua pilihan. Yakni candi yang akan dikunjungi dan tipe wisatawan, kemudian klik beli, dan pilih tanggal kunjungan, dan pilih berapa pengunjung dewasa juga anak-anak. Untuk pembayaran tiket, pengunjung diharuskan sign-in akun atau membuat akun terlebih dahulu, jika belum memilikinya.