JAKARTA, Klikaktual.com- Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dalam kasus hasil swab test RS Ummi Bogor. Putusan itu dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
"Habib Rizieq dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama empat tahun," tandas hakim membacakan putusan tersebut. Habib Rizieq Shihab dinilai bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong soal hasil swab test dan membuat keonaran.
Meski demikian, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara.
|BACA JUGA: Bertahun-tahun Eksis, PKL Jalur Villa Bogor Indah Akhirnya Ditertibkan
Seperti diketahui, kasus ini menyeret Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan dr Andi Tatat. Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sebelumnya jaksa menilai para terdakwa bersalah melakukan pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan Habib Rizieq Shihab dalam kondisi sehat saat dirawat di RS Ummi Bogor pada November 2020, padahal saat itu hasil tes Swab PCR Habib Rizieq Shihab terkonfirmasi Covid-19. (rdp)