JAKARTA, Klikaktual.com - Tarif parkir kendaran di DKI Jakarta bakal naik signifikan. Tidak tanggung-tanggung, kenaikan bisa mencapai 7x lipat. Kenaikan tarif parkir ini akan tertuang dalam revisi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017.
Dalam Focus Group Discussion (FGD) Regulasi Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir di DKI Jakarta secara virtual, Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Dhani Grahutama menyebut tarif parkir tertinggi pada aturan baru sebesar Rp60 ribu per jam untuk koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) golongan A. Kemudian Rp40 ribu per jam untuk golongan B. Tarif tertinggi ini akan diterapkan di KPP yang bersinggungan dengan angkutan umum masal.
|BACA JUGA: Susul Negara Lain, Italia Segera Bebas Masker
Untuk tarif motor di KPP golongan A paling tinggi menjadi Rp18 ribu per jam. Sementara golongan B paling tinggi Rp12 ribu per jam. Tarif parkir ini berlaku untuk lokasi parkir yang baik onstreet ataupun offstreet di lahan milik pemerintah.
Rencananya tarif parkir yang dinaikkan juga akan berlaku di lokasi milik swasta. Biayanya memang sedikit lebih murah, yakni Rp25 ribu per jam untuk tarif tertingginya.
"Kalau tempat parkir kegiatan pusat belanja atau hotel berada di koridor angkutan umum masal, otomatis akan dikenakan tarif parkir tertinggi," ucapnya.
|BACA JUGA: Bantai Rusia 4-1, Denmark Lolos 16 Besar Temani Belgia