Berlaku Mulai 22 Juni, Ini 11 Ketentuan Pengetatan PPKM Mikro

photo author
- Senin, 21 Juni 2021 | 14:44 WIB
WhatsApp Image 2021-06-21 at 2.14.36 PM
WhatsApp Image 2021-06-21 at 2.14.36 PM

JAKARTA, Klikaktual.com- Pemerintah masih terus mengintensifkan upaya menekan laju pandemi Covid-19. Presiden Jokowi pun menginstruksikan agar dilakukan penguatan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di lapangan.

“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dalam keterangan pers usai mengikuti rapat dengan Presiden Jokowi, Senin (21/6/2021).

Terkait hal tersebut, kata Airlangga, pemerintah akan kembali melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro yang berlaku pada tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

|BACA JUGA: Kasus Meningkat, Kemenag Siapkan Asrama Haji untuk Pasien Covid-19

“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 (Juni) sampai 5 Juli, dua minggu ke depan,” ujarnya.

Penguatan ketentuan PPKM Mikro ini, ujar Airlangga, akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Berikut rincian penguatan PPKM Mikro tersebut. (rdp)

  1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja
    Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:
    a. Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen;
    b. Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen;
    c. Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain; dan
    d. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).
  2. Kegiatan Belajar Mengajar
    a. Zona Merah: dilakukan secara daring; dan
    b. Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

|BACA JUGA: Kasus Teror Pinjol Marak, Bukti Lemahnya Pengawasan Pemerintah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X