JAKARTA, klikaktual.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) secara total bagi pimpinan dan pegawai yang berkantor di Jl Merdeka Barat No 9, Jakarta Pusat. Kebijakan ini sebagai langkah pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan kerja.
"Penerapan WFH secara penuh dan total ini diberlakukan selama 7 (tujuh) hari kerja. Mulai tanggal 17 Juni 2021. Pola kerja hybrid (WFH secara bergantian) akan diterapkan kembali mulai tanggal 28 Juni 2021 dan akan terus dilakukan evaluasi secara berkala," jelas Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi, Sabtu (19/6/2021).
BACA JUGA: PBNU Imbau Tokoh Agama Jadi Teladan Penerapan Prokes
Menurut Dedy, kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap peningkatan kasus positif Covid-19 di lingkungan kerja Kominfo.
Selama berlakunya kebijakan ini, lanjutnya, seluruh pimpinan dan pegawai Kominfo tetap bekerja dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Pihaknya memastikan bahwa seluruh aktivitas layanan publik, termasuk proses perizinan, tetap berjalan dan dapat diakses oleh publik.
Kominfo mengimbau kepada semua instansi dan masyarakat untuk memperketat penerapan protokol kesehatan, termasuk di lingkungan kerja, untuk menekan penyebaran Covid-19. (gna)