INFORMASI ini menyebar cepat. Khususnya di Aceh. Di mana disebutkan bahwa warga pemohon SIM dan SKCK harus menyertakan bukti vaksinasi Covid-19.
Pihak kepolisian pun segera memberikan penjelasan terkait informasi itu. Dan, polisi menegaskan itu tidak benar. Artinya informasi bahwa pemohon SIM dan SKCK harus menyertakan bukti vaksinasi Covid-19 adalah hoax.
Penegasan itu disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Minggu (29/6/2021). Winardy mengatakan memang banyak informasi yang berkembang di masyarakat terkait penyertaan sertifikat vaksin untuk mengurus SIM, SKCK, dan STNK. "Dan itu tidak benar. Tidak benar informasi itu dan kita secara resmi menyatakan itu hoaks,” tandas Kombes Winardy.
BACA JUGA: Ganjil Genap di Kota Bogor Berhasil Kurangi Mobilitas Warga
Kombes Winardy memastikan Polda Aceh tak mengeluarkan aturan tersebut. Selama ini, lanjutnya, Polda Aceh tak henti-hentinya mengajak seluruh masyarakat untuk ikut vaksinasi yang sedang dilakukan oleh pemerintah.
"Kita (Polri) mengimbau masyarakat untuk mengambil peran mengikuti vaksinasi masal tersebut. Vaksinasi ini sebagai salah satu ikhtiar kita dalam memutus mata rantai Covid-19," pungkas Winardy. (rdp)