Bikin SIM dan SKCK Harus Bawa Bukti Sertifikat Vaksin, Ini Penjelasan Polisi

photo author
- Minggu, 20 Juni 2021 | 15:19 WIB
IMG-20210620-WA0002
IMG-20210620-WA0002

INFORMASI ini menyebar cepat. Khususnya di Aceh. Di mana disebutkan bahwa warga pemohon SIM dan SKCK harus menyertakan bukti vaksinasi Covid-19.

Pihak kepolisian pun segera memberikan penjelasan terkait informasi itu. Dan, polisi menegaskan itu tidak benar. Artinya informasi bahwa pemohon SIM dan SKCK harus menyertakan bukti vaksinasi Covid-19 adalah hoax.

Penegasan itu disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Minggu (29/6/2021). Winardy mengatakan memang banyak informasi yang berkembang di masyarakat terkait penyertaan sertifikat vaksin untuk mengurus SIM, SKCK, dan STNK. "Dan itu tidak benar. Tidak benar informasi itu dan kita secara resmi menyatakan itu hoaks,” tandas Kombes Winardy.

BACA JUGA: Ganjil Genap di Kota Bogor Berhasil Kurangi Mobilitas Warga

Kombes Winardy memastikan Polda Aceh tak mengeluarkan aturan tersebut. Selama ini, lanjutnya, Polda Aceh tak henti-hentinya mengajak seluruh masyarakat untuk ikut vaksinasi yang sedang dilakukan oleh pemerintah.

"Kita (Polri) mengimbau masyarakat untuk mengambil peran mengikuti vaksinasi masal tersebut. Vaksinasi ini sebagai salah satu ikhtiar kita dalam memutus mata rantai Covid-19," pungkas Winardy. (rdp)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X