Anji Terancam 12 Tahun Penjara

photo author
- Rabu, 16 Juni 2021 | 21:44 WIB
109344001_3374633402587614_2897423058681798198_n
109344001_3374633402587614_2897423058681798198_n

Kepolisian mengungkap kasus narkoba yang membelit musisi Anji. Dari penangkapan yang dilakukan, petugas menyita total 30 gram ganja dari dua lokasi yang berbeda. Anji pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Jika digabungkan dari TKP pertama dan kedua, ada sekitar 30 gram bruto kurang lebih," jelas Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, Rabu (16/6/2021).

Ady menyebut barang terlarang itu didapatkan Anji dari luar negeri. Ia membelinya secara online melalui website megamrijuanastore.com yang diduga berada di Amerika Setikat.

BACA JUGA: Para Artis Kirim Doa Kesembuhan Buat BCL yang Positif Covid-19

Barang bukti ganja yang disita polisi didapatkan di studi di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Dalam pendalaman, Anji mengaku memiliki barang lainnya di Bandung. Setelah dilakukan pemeriksaan di Bandung, petugas kembali menemukan dan menyita beberapa litingan ganja.

Hingga saat ini petugas kepolisian masih melakukan pendalaman dan bekerjasama dengan tim siber untuk mengungkap kasus ini. (dna)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danita Aulia

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X