JAKARTA, klikaktual.com - Isu pengambilan dana setoran haji menjadi bola liar. Baru-baru ini, beredar sebuah artikel berita yang berjudul "BPKH: Jemaah yang Tarik Dana Haji Konsekuensinya Kemungkinan Tidak Berhaji Seumur Hidup".
Dalam artikel itu disebutkan, BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) mengatakan jamaah yang akan menarik dana haji konsekuensinya tidak bisa berhaji seumur hidup.
Padahal faktanya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menyatakan pihaknya siap mengembalikan dana calon jamaah haji yang ingin menarik kembali dananya setelah pembatalan haji 2021. Kendati demikian, dia mengingatkan jamaah haji yang menarik dananya akan kehilangan nomor antrean pemberangkatan dan mengulang kembali dari proses awal lagi. Bukan tidak bisa berhaji seumur hidup.
BACA JUGA: Jokowi: Percepat Vaksinasi, Juni 700 Ribu Dosis Per Hari, Juli 1 Juta Per Hari
"Perlu kami jelaskan, bahwa seluruh dana yang kami kelola aman. Dana tersebut saat ini ditempatkan di bank syariah," ungkap Anggito dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Agama, Kamis (3/6/2021).
Ia menuturkan, BPKH akan melakukan pengelolaan dana jamaah haji batal berangkat sesuai dengan aturan yang terdapat dalam KMA No 660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H / 2021 M.
Anggito pun menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang selama ini telah mempercayakan pengelolaan dana haji. Ia menyampaikan bahwa pada tahun 2020, sebanyak 196.865 jamaah haji reguler sudah melakukan pelunasan.
"Dana yang terkumpul dari setoran awal dan pelunasan adalah sebanyak 7,5 triliun rupiah," terang Anggito.