Dua Tersangka Pengiriman PMI Ilegal Ditangkap, 30 Orang Korban Selamat

photo author
- Selasa, 8 Juni 2021 | 09:08 WIB
WhatsApp Image 2021-06-08 at 5.20.55 AM (1)
WhatsApp Image 2021-06-08 at 5.20.55 AM (1)

BATAM, klikaktual.com - Pengiriman puluhan pekerja migran (PMI) ilegal ke Malaysia dari Bintan, Kepri digagalkan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri, Minggu (6/6/2021) malam. Dua tersangka ditangkap, sementara 30 PMI ilegal berhasil diselamatkan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, 30 korban yang diselamatkan tersebut berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat. Sementara dua tersangka yang bertindak sebagai tekong diamankan kepolisian.

BACA JUGA: Waduh, Kemensos Pakai DTKS Tidak Valid Untuk Dana Bansos

"Dari 30 PMI ilegal tersebut, 29 orang merupakan laki-laki dan 1 orang perempuan," jelas Dirkrimum Polda Kepri, Senin (7/6/2021).
Para korban dan pelaku diamankan oleh kepolisian di Kampung Simpangan kilometer 16 Jalan Tanjung Uban, Kabupaten Bintan. Saat ini para korban dan pelaku digelandang ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. (gna)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X