Pendaftaran Prakerja Gelombang 17 Dibuka, Begini Cara dan Syarat Daftarnya!

photo author
- Sabtu, 5 Juni 2021 | 22:35 WIB
IMG-20210605-WA0001
IMG-20210605-WA0001

JAKARTA, Klikaktual.com - Pendaftaran kartu prakerja gelombang 17 resmi dibuka, Sabtu (5/6/2021). Kuota prakerja gelombang 17 ini sebanyak 44 ribu peserta. Pendaftaran dibuka selama tiga hari hingga Senin (7/6/2021).

Apabila lulus kartu prakerja, peserta akan mendapatkan insentif sebesar Rp3,55 juta. Bantuan itu berupa saldo prakerja sebesar Rp1 juta dan mendapatkan insentif pasca pelatihan Rp600 ribu per bulan. Insentif diberikan selamaempat bulan. Selain itu peserta juga akan mendapat insentif survey sebesar Rp50.000 sebanyak tiga kali.

BACA JUGA: Ini Rincian Formasi CPNS dan PPPK Kabupaten Klaten

Dilansir dari akun instagram @prakerja.go.id, para peserta bisa mendaftarkan diri dengan mengakses www.prakerja.go.id.
Adapun persyaratan untuk para pendaftar adalah:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia di atas 18 tahun
  3. Tidak sedang sekolah/kuliah
  4. Pencari kerja atau pengangguran (lulursan baru dan program PHK)
  5. Pekerja (buruh/karyawan)
  6. Wirausaha
  7. Bukan penerima bansos Kemensos, BSU dan BPUM
  8. Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D dan lainnya.

Untuk mengikuti seleksi, langkah-langkah yang harus ditempuh adalah:

  1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer kamu
  2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pembuatan akun
  3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
  4. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka
  5. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS. (dna)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danita Aulia

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X