JAKARTA, Klikaktual.com- Tak mendidik, DPR kecam sinetron "Suara Hati Istri: Zahra". Zahra yang dikisahkan dalam sinetron itu merupakan artis berusia 15 tahun. Dia memerankan istri ketiga dari laki-laki berusia 39 tahun. Inilah yang dianggap tak mendidik pemirsa.
Kritikan itu disampaikan Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PPP Illiza Sa’aduddin Djamal. Menurutnya tayangan itu berbahaya dan tidak mendidik untuk masyarakat umum di televisi, utamanya anak-anak. Apalagi syarat usia menikah berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, perkawinan hanya diizinkan bila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.
Jika tayangan itu terus dibiarkan, lanjutnya, dikhawatirkan akan menginspirasi untuk terjadinya pernikahan usia dini. Padahal, sambung Illiza, pernikahan dini membawa dampak negatif. Di antaranya risiko bayi lahir stunting, kematian ibu dan bayi, gangguan kesehatan, pernikahan tidak harmonis dan lain sebagainya. Bahkan angka perceraian pada pasangan menikah dini pun sangat tinggi.
BACA JUGA: Artis 15 Tahun Perankan Istri Ketiga, Menteri PPPA: Pelanggaran Hak Anak
Illiza menilai tayangan itu juga termasuk mempromosikan pedofil. Tidak pantas seorang artis di bawah umur memerankan karakter dewasa, apalagi sampai memerankan adegan vulgar.
Oleh karena itu, ia meminta pihak Indosiar agar mengubah pameran Zahra, diganti dengan artis yang tidak di bawah umur atau artis di atas 19 tahun. "Dan kami meminta dunia perfilman agar bisa menghadirkan tayangan film yang mendidik dan tidak vulgar," tukasnya, Kamis (3/6/2021). (rdp)