Kemenag Bantah Keputusan Pembatalan Haji Terburu-buru

photo author
- Jumat, 4 Juni 2021 | 20:48 WIB
WhatsApp Image 2021-06-04 at 5.26.49 PM
WhatsApp Image 2021-06-04 at 5.26.49 PM

JAKARTA, Klikaktual.com - Kementerian Agama (Kemenag) membantah penilaian bahwa membatalkan pemberangkatan jamaah haji sebagai keputusan yang terburu-buru.

“Keputusan itu tentu berdasarkan kajian mendalam, baik dari aspek kesehatan, pelaksanaan ibadah, hingga waktu persiapan. Tidak benar kalau dikatakan terburu-buru,” tegas Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi di Jakarta, Jumat (4/6/2021).

Bahkan, lanjut Khoirizi, pemerintah melakukan serangkaian pembahasan, baik dalam bentuk rapat kerja, rapat dengar pendapat, maupun rapat panja haji dengan Komisi VIII DPR.

Menurut Khoirizi, Kementerian Agama tentu berharap ada penyelenggaraan haji. Bahkan, sejak Desember 2020, Kemenag sudah melakukan serangkaian persiapan, sekaligus merumuskan mitigasinya. Beragam skenario sudah disusun, mulai dari kuota normal hingga pembatasan kuota 50%, 30%, 25% sampai 5%.

BACA JUGA : Demokrat Jabar Bangun Gedung Baru, AHY : Saya Yakin Akan Lahir Pemimpin Besar

Bersamaan dengan itu, persiapan penyelenggaraan dilakukan, baik di dalam dan luar negeri. Persiapan layanan dalam negeri, misalnya terkait kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik.

Demikian pula penyiapan layanan di Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji, dan lainnya. Namun, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ibnu Sumantri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X