Haji 2021 Batal, Begini Tahapan Pengembalian Setoran Lunas Bipih

photo author
- Jumat, 4 Juni 2021 | 21:48 WIB
WhatsApp Image 2021-06-04 at 6.00.47 PM
WhatsApp Image 2021-06-04 at 6.00.47 PM

JAKARTA, Klikaktual.com - Kementerian Agama membuat tahapan pengembalian setoran lunas Bipih bagi calon jamaah haji karena imbas kebijakan pembatalan pemberangkatan haji.

Calon jamaah yang batal berangkat haji dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

BACA JUGA: 198 Ribu Outlet LPG Subsidi Tersebar di 61 Ribu Desa

“Calon jamaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman di Jakarta, Jumat (4/6/2021).
Meski diambil setoran pelunasannya, kata Ramadan, jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M.

Dijelaskan Ramadan, berdasarkan KMA tersebut, ada tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan. Pertama, jamaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut:

a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ibnu Sumantri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X