KEBUMEN, Klikaktual.com - Pemerintah Kabupaten Kebumen menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. PPKM berlaku selama dua minggu sejak Rabu (2/6/2021) hingga Rabu (16/6/2021).
Penerapan PPKM Mikro ini terpaksa dilakukan karena adanya peningkatan kasus covid-19. Tidak tanggung-tanggung, kenaikan kasus terjadi hingga dua kali lipat.
"Kita sepakat jika alun-alun, kafe dan supermarket kita batasi sampai jam 21.00 WIB," ujar Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto.
BACA JUGA: Kepala BNPB Sidak Pasar Bitingan Kudus Pastikan Prokes Berjalan Efektif
Pengunjung di supermarket, lanjut dia, juga diminta untuk dibatasi. Selain jumlah pengunjung, durasi pengunjung di supermarket dibatasi maksimal satu jam.
Arif melanjutkan ia telah menginstruksikan seluruh perangkat desa yang termasuk di zona merah atau yang mengalami peningkatan kasus untuk meniadakan semua kegiatan berskala besar. Khususnya yang bisa mengundang kerumunan seperti hajatan atau pentas seni.
"Untuk zona hijau atau kuning, kita masih izinkan untuk ada kegiatan masyarakat, tapi tetap harus membuat surat pernyataan menaat prokes," jelas Arif.