Hajatan, Pemkab Kudus Larang Makan di Tempat

photo author
- Sabtu, 29 Mei 2021 | 20:11 WIB
IMG-20210528-WA0021
IMG-20210528-WA0021

KUDUS, Klikaktual.com - Pemerintah Kudus melakukan ragam upaya untuk menekan kasus covid-19. salah satunya melarang konsep maka di tempat saat hajatan. Jika warga masih membandel, pemerintah akan menerapkan aturan lebih ketat.

Bupati Kudus, H M Hartopo menyebutkan maka di tempat saat hajatan bisa diganti dengan hampers atau pemberian berkat. Jika masih banyak yang melanggar, pihaknya berencana hanya akan mengizinkan akad nikah, tanpa hajatan. Forkopimcam pun diminta untuk memantau dan melakukan pelaporan jika ada pelanggaran.

BACA JUGA: Ada Lonjakan Kasus, Kudus Siapkan Pusat Isolasi

"Mohon agar forkopimcam tegas dalam perizinan hajatan. Tidak boleh makan di tempat, baik yang digelar di rumah maupun di gedung. Kalau ada yang melanggar silakan ditindak. Ini dilakukan untuk menekan kasus Covid-19 sampai nanti tren kasus di Kudus menurun,” tegas bupati.

Ia menyebutkan untuk menekan kasus yang terus naik, dibutuhkan ketegasan semua pihak. Melihat pada minimnya kesadaran masayrakat terhadap covid-19, Hartopo meminta Forkopimcam fokus pada aksi nyata. Bukan hanya memberikan imbauan atau sosialisasi.

"Masih banyak masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan. Maka dari itu kita harus tegas mengingatkan warga," lanjutnya. (dna)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danita Aulia

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X