DPR Desak Pimpinan dan Dewas KPK Tindak Lanjuti Arahan Presiden

photo author
- Rabu, 19 Mei 2021 | 21:02 WIB
WhatsApp Image 2021-05-19 at 6.23.23 PM
WhatsApp Image 2021-05-19 at 6.23.23 PM

JAKARTA, klikaktual.com - Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, terkait polemik peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Hasil tes wawasan kebangsaan harus menjadi bahan evaluasi, baik itu bagi institusi KPK maupun pegawai yang tidak lulus TWK," ungkap Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana, Rabu (19/5/2020).

Dia mengaku sependapat dengan kebijakan Presiden. Harapannya, semua pihak saat ini tetap fokus dan mencermati detail persoalan yang ada secara holistik dan integral, tidak boleh sepenggal-sepenggal.

BACA JUGA: Ngeri, Novel Baswedan Ungkap Korupsi Bansos Covid-19 Rp100 Triliun

Bagi politisi Partai NasDem itu, bagaimana pun ASN punya mekanisme dan aturan perundangan yang perlu dipatuhi bersama. “Penegak hukum juga punya mekanisme dan aturan perundangan yang menyertakan standar profesionalisme, independensi, integritas, dan disiplin sendiri," jelasnya.

Eva meminta semua pihak segera mengakhiri isu yang seolah-olah menempatkan tarik ulur masalah 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai persoalan perbedaan sikap antara Presiden Joko Widodo dengan Ketua KPK Firli Bahuri.

Menurutnya, 75 pegawai KPK yang diketahui tidak lolos tes, bagaimana pun mereka sudah lama mengabdi, maka semestinya harus tetap dihargai dan mendapat perhatian. "Pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan belum tentu diberhentikan, menurut saya sudah pas dan tepat," ulasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganendra Aprilio

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X