JAKARTA, Klikaktual.com- PT Kereta Api Indonesia tetap mengoperasikan kereta api lokal dan jarak jauh di masa larangan mudik. Namun kereta ini hanya utuk para pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik. Sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebutkan ada 19 kereta api jarak jauh yang beroperasi di masa larangan mudik. Namun ini bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik. Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan Kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.
Yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit. Atau kunjungan duka anggota keluarga meninggal ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga. Termasuk kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.
“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” kata Joni dikutip dari keterangan tertulisnya. (dna)
Daftar Kereta Jarak Jauh yang Beroperasi
1. Argo Bromo Anggrek relasi Surabaya Pasarturi - Gambir pp
2. Argo Wilis relasi Surabaya Gubeng - Bandung pp