Remas Payudara Wanita, Anggota DPRD NTT Dipenjara

photo author
- Selasa, 4 Mei 2021 | 14:08 WIB
bill-oxford-udXD2NrbXS8-unsplash
bill-oxford-udXD2NrbXS8-unsplash

Nusa Tenggara Timur, Klikaktual.com - Anggota DPRD Timor Tengah Selatan (TTS) Nusa Tenggara Timur (NTT), Jean Neonufa harus berurusan dengan petugas kepolisian. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan petugas karena meremas payudara wanita.

Dilansir detik.con, Kapolres TTS, AKBP Andre Librian menyebutkan Jean Neonufa ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual. Dugaan pelecehan itu terjadi pada bulan April lalu. Saat itu, tersangka sedang berada di rumah korban.

Anggota DPRD dengan korban saling kenal. Ketika korban sedang di berada di teras rumah, Jean datang dan tiba-tiba langsung memegang payudara wanita itu dari belakang. Aksi pelecehan itu juga disaksikan orang lain yang ada di teras tersebut. Korban lalu melaporkan pelecehan itu ke polisi.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 289 Subsider pasal 281 dengan ancaman penjara 9 tahun.  (dna)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danita Aulia

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X