JAKARTA, Klikaktual.com - Bus yang memiliki stiker khusus diperbolehkan mengangkut penumpang di masa peniadaan mudik. Namun Kementetian Perhubungan menegaskan bus tersebut tidak diperbolehkan mengangkut pemudik atau masyarakat pada umumnya. Namun untuk melayani masyarakat yang melakukan perjalanan selain mussik.
"Kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi dalam keterangan tertulisnya.
Sesuai dengan ketentuan di Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021, dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan non-mudik. Mereka antara lain adalah untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non-mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah/elektronik. (dna)