JAKARTA, klikaktual.com - Tujuh warga negara India dan empat warga negara Indonesia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pelanggaran karantina kesehatan.
Penetapan tersangka ini bermula saat penerbangan carter Air Asia QZ 988 dari Chenai, India, tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, (21/4/21).
Di dalam pesawat tersebut terdapat 132 penumpang. Namun setelah dilacak, ternyata ada beberapa penumpang yang tidak mengikuti proses karantina.
"Total 11 orang yang kita amankan. Masih ada dua yang kita kejar. Ada juga beberapa calo yang membantu mereka masih kita lakukan pengejaran," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus seperti dilansir tribratanews.polri.go.id, Kamis (28/04/21).
Adapun rincian tersangkanya, lima WN India yang datang dari India. Kemudian, dua WN India dan empat WNI yang membantu kelolosan tak mengikuti proses karantina.
Pemerintah sendiri telah membuat kebijakan wajib karantina selama 14 hari bagi siapa saja yang melakukan perjalanan dari India ke Indonesia.
Masih menurut Yusri, ada rangkaian proses yang mesti dilalui oleh siapapun yang melakukan perjalanan dari India ke Indonesia.