JAKARTA, klikaktual.com - Tidak ada solusi bagi tenaga honorer K2 yang berusia di atas 40 tahun untuk menjadi PNS. Sebab menurut PP Manajemen PNS, salah satu syarat pengangkatan CPNS yakni batasan usia maksimal 35 tahun.
Sementara untuk usia 35 tahun ke atas bisa mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sayangnya, untuk Seleksi PPPK 2021 baru akan dibuka untuk tenaga pendidik saja.
“Permasalahan di NTB ini sama seperti di daerah-daerah lain. Pengangkatan PNS sekarang sudah lewat seleksi yang terbuka sekali. Tetapi tetap menjadi dilema terkait tenaga honorer K2. Mayoritas mereka itu sudah berusia di atas 35 tahun, praktis sudah tidak ada jalannya. Jalan satu-satunya tinggal revisi UU ASN. Sampai saat ini bagi honorer K2 ini solusinya tidak ada, kecuali mereka tetap outsourcing,” kata anggota Komisi II DPR RI, Hugua usai mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat, Senin (12/4/2021).
Merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Hugua menjelaskan, hanya ada dua kategori ASN yakni PNS dan PPPK. Maka, semua tenaga honorer yang terdapat di kementerian dan pemerintahan daerah bersifat outsourcing yang bergantung pada kebutuhan masing-masing instansi. Dalam Pasal 99 ayat 2 UU ASN menyebutkan, Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Politisi PDI-Perjuangan itu mengatakan, permasalahan honorer K2 menjadi permasalahan semua pihak. Karena, jumlah tenaga honorer K2 di seluruh Indonesia mencapai angka sekitar 400 ribu orang. Untuk itu, Komisi II sebenarnya telah meminta pemerintah untuk melakukan revisi UU ASN. Hingga saat ini, proses revisi masih dalam pembahasan dan Komisi II telah membuat panitia kerja (Panja) UU ASN.
Namun, pemerintah baru menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU ASN kepada DPR RI, 8 April lalu.
“DIM dari pemerintah baru kita terima kemarin. Kita pelajari untuk dilanjutkan pembahasannya karena sudah masuk dalam Prolegnas 2021. Masalah honorer ini masalah kita semua. Sebetulnya mereka ini korban banget, karena teman-temannya sudah diangkat, tetapi karena terbentur UU 5/2014 yang mewajibkan untuk menjadi ASN harus melalui proses seleksi, itu kan mereka masih terkendala umur. Se-Indonesia, jumlah K1 dan K2 masih puluhan ribu, untuk di NTB ada 16 ribu, tapi total honorer K2 se-Indonesia mencapai kurang lebih 400 ribu orang. Pemerintah harus cari solusi,” tegasnya. (gna)