DENPASAR, klikaktual.com - Polda Bali meringkus dua warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial AEM dan EK. Mereka diduga terkait perkara dugaan tindak pidana skimming di sejumlah ATM di Bali.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana skimming. Dia memastikan kedua tersangka WNA Turki tersebut akan diproses hukum di Indonesia. Saat ini, keduanya sudah ditahan selama 20 hari ke depan untuk diproses hukum.
BACA JUGA: Polisi Selidiki Kasus WNA Kabur saat Karantina
"Kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke perwakilan negara Turki terkait warga negaranya ini," tutur Yuliar saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/6/2021).
Adapun modus operandi yang dilakukan kedua tersangka, yakni menempelkan kamera di sejumlah mesin ATM agar bisa mengetahui nomor pin ATM para korbannya. Selain itu, kedua tersangka juga menanam router WiFi untuk menyalin data milik korban saat menggunakan mesin ATM.
Aksi kedua tersangka akhirnya terungkap setelah pihak bank menemukan benda mencurigakan di beberapa mesin ATM dan melaporkan hal itu ke Polda Bali.
"Kedua tersangka langsung kami tangkap ketika sedang mengambil kamera yang disimpan di mesin ATM," tegas Perwira Menengah Polda Bali itu.