Guru Besar Hukum Internasional UI: Label Teroris untuk KKB Sudah Tepat

photo author
- Jumat, 30 April 2021 | 22:13 WIB
1619795070707
1619795070707

JAKARTA, Klikaktual.com- Sikap resmi pemerintah yang menyatakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris menuai pro dan kontra. Ada yang menyayangkan keputusan itu akhirnya diambil pemerintah, tapi ada yang setuju dengan pemerintah. Dan, salah satu yang sepakat atau setuju dengan pelabelan itu adalah Guru Besar Hukum Internasional UI, Prof Hikmahanto Juwana.

Dikatakan Hikmahanto, sikap pemerintah memasukkan KKB di Papua sebagai kelompok teroris sudah tepat. Dunia, kata Hikmahanto, memahami situasi Indonesia dalam menyelesaikan kelompok teroris di Papua. "Pemberlakuan ini sudah tepat," ujar Hikmahanto kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).

Ya, dia menegaskan pelabelan teroris yang disematkan kepada KKB juga sudah tepat. Sebab, menurutnya, penggunaan kekerasan oleh KKB sudah mengarah pada terorisme.
Hikmahanto menjelaskan perihal penggunaan kekerasan oleh KKB. Dikatakan ada tiga kategori penggunaan kekerasan oleh KKB.

Pertama, kata Rektor Universtas Ahmad Yani, Bandung itu, kategori penggunaan kekerasan dalam bentuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Pihak-pihak seperti ini menggunakan kekerasan namun tidak ada niatan dari pelaku untuk memisahkan diri dari NKRI atau mengusung ideologi separatisme,"

Kedua adalah kategori penggunaan kekerasan untuk tujuan memisahkan diri dari NKRI. Hikmahanto mengatakan, kategori ini dalam UU TNI disebut sebagai separatisme bersenjata. Menurutnya, pihak-pihak ini dengan jelas memiliki ideologi untuk memisahkan diri.

"Adapun yang menjadi target penyerangan dengan menggunakan senjata adalah instalasi militer atau pemerintahan. Sama sekali bukan penduduk sipil," jelas Hikmahanto.

Sementara yang terakhir adalah penggunaan kekerasan yang bertujuan menimbulkan suasana teror. Dalam Pasal 6 UU Terorisme jelas disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Reynaldi Agustian

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X