Kena PPKM Darurat, Bupati Majalengka: Mari Bersama Hadapi Covid-19

photo author
- Jumat, 2 Juli 2021 | 07:00 WIB
karna_sobahi
karna_sobahi

MAJALENGKA, Klikaktual.com - Pemerintah memutuskan untuk melakukan PPKM Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021. Hal itu juga berlaku di Kabupaten Majalengka. Menanggapi hal itu, Bupati Majalengka Dr H Karna Sobahi MMPd mengatakan semakin hebatnya serangan Covid-19 dalam beberapa hari terakhir membuat Majalengka menjadi zona merah.

"Mulai tanggal 3 sampai 20 juli 2021 diberlakukan PPKM darurat. Dalam kebijakan ini tentunya mengandung risiko bahwa setiap kegiatan masyarakat harus dibatasi dengan ketat dan pertemuan dan perkumpulan dilarang," tegas Karna melalui pesan singkat, Kamis (1/7/2021).

Karna menyebut PPKM akan membuat objek dan ruang publik ditutup. Termasuk tempat wisata dan seni budaya. Hajatan ditiadakan dan mobilitas masyarakat dan pasar dibatasi.

|BACA JUGA: BREAKING NEWS: Kasus Harian Indonesia Tanggal 1 Juli Ada 24.836

PPKM darurat berkonsekuensi pula terhadap pembatasan dan penutupan ruang dan kegiatan masyarakat, termasuk kegiatan ibadah, disamping terus berupaya memperketat protokol kesehatan (Prokes).

"Saya mengajak kepada semua pihak dan seluruh warga Majalengka untuk memiliki perasaan dan tanggungjawab bersama dalam menghadapi ganasnya Covid-19," ajaknya.

Ia menambahkan tertular atau menularkan adalah dua hal jika masing-masing diri lengah dan lemah. Pihaknya berharap dengan upaya PPKM darurat selama kurun waktu hampir tiga pekan ini pergerakan ekstrem Covid-19 di Majalengka khususnya dapat bisa ditekan. (yon)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Danita Aulia

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemprov Jabar Dorong Proses Sertifikasi Aset Negara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:16 WIB

Begini Cara Pemprov Jabar Era KDM Cegah Bencana Alam

Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:10 WIB
X