AMBON, Klikaktual.com- Institusi Polri tercoreng dengan ulah Brigadir ET. Oknum anggota Direktorat Narkoba Polda Maluku itu digerebek saat sedang tidur dengan ED yang merupakan istri orang. ET kini ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan.
Kasus ini terungkap setelah suami ED, JL (43), mendapati istrinya sedang tidur bersama pria lain pada Sabtu malam (5/6/2021). Saat itu JL tidak langsung melakukan tindakan agar tidak terjadi keributan.
Dia memilih mendatangi Polda Maluku untuk melaporkan kejadian itu. Dari pengaduan JL, tim Propam Polda Maluku turun dan melakukan penangkapan pada Minggu dini hari (6/6/2021) pukul 03.00 WIT. Lokasi penangkapan di rumah sang wanita di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
BACA JUGA: Covid-19 di Ponpes Bina Madani Bogor Jadi 65, Kegiatan Pesantren Ditutup
Saat penggerebekan, ET dan ED memang sedang tidur berdua di salah satu kamar di rumah itu. “Iya benar, kejadiannya tadi malam dan pelaku sudah diamankan bersama selingkuhannya juga,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, Minggu (6/6/2021).
Polda Maluku, kata kabid humas, tidak akan melindungi oknum Brigadir ET yang ditangkap saat sedang tidur dengan wanita yang sudah bersuami. “Kami tidak akan menutup-nutupi kasus ini. Kami akan proses secara transparan. Intinya kami proses siapa pun anggota yang bersalah. Kami tegaskan tidak akan tolerir kasus seperti itu,” tandas Ohoirat.
Bahkan selain akan diproses secara etik, kasus itu juga akan diproses secara pidana. Hingga saat ini, Brigadir ET masih menjalani pemeriksaan. “Sanksi akan diberikan sesuai dengan perbuatannya. Tapi sampai saat ini kan masih dilakukan pemeriksaan," pungkas Ohoirat. (rdp)